Massa Forum Umat Islam (FUI) membentangkan spanduk di Bunderan HI saat melakukan unjuk rasa menolak Miss World, Sabtu 14 September 2013. (foto: shodiq)
Kaum muslimin rahimakumullah,
Allah SWT berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.(QS. An Nuur 31).
Dalam tafsir Jalalain diterangkan bahwa para wanita mukminat diperintah agar tidak melihat hal-hal yang tidak halal bagi mereka. Mereka juga diwajibkan menjaga kemaluan mereka dari perkara yang tidak dihalalkan. Para wanita mukminat juga dilarang memperlihatkan bagian tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan kepada pria bukan suaminya dan yang tidak ada hubungan kekerabatan dengannya. Para wanita mukminat juga diwajibkan menutupi kepala, leher, dan dada mereka dengan kerudung atau mukenah. Dan para wanita mukminat juga dilarang memperlihatkan perhiasan/aurat mereka kecuali kepada para suami mereka, bapak mereka, bapak mertua mereka, anak-anak lelaki mereka, anak lelaki suami mereka, atau saudara lelaki mereka, atau keponakan lelaki mereka, atau sesama wanita mukminat, atau budak-budak lelaki mereka. Mereka-mereka ini boleh melihat aurat selain yang ada di antara pusar dan lutut. Apa yang ada di antara pusar dan lutut diharamkan bagi selain suaminya. Para wanita mukminat dilarang memperlihatkan aurat mereka kepada para wanita kafir. Para wanita kafir tidak disamakan dengan para wanita mukminat. Para budak lelaki yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita dibolehkan melihat aurat wanita selain apa yang ada antara pusar dan perut.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Ayat dan tafsirnya di atas merupakan penjelasan bahwa para wanita dilarang sembarangan mengumbar aurat mereka. Para wanita diwajibkan menutup rambut, kepala, leher, dan dada. Di dalam QS. Al Ahzab 59 para wanita mukminat diwajibkan mengenakan jilbab yang menutupi seluruh tubuhnya hingga menutupi telapak kaki mereka saat keluar rumah. Di dalam tafsir Al Qurthuby dikutip hadits Nabi saw. bahwa para wanita yang mengumbar aurat, berpakaian tapi telanjang, adalah penghuni neraka:
نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رءوسهن مثل أسنمة البخت لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها
“Perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang berlenggak-lenggok menarik perhatian, kepala mereka ada punuk, mereka tidak masuk ke dalam surga dan mereka tidak bisa mencium harumnya sorga” (HR. Muslim).
Kaum muslimin rahimakumullah,
Itulah larangan-larangan Allah SWT yang patut diperhatikan kaum muslimin. Itulah dalil-dalil yang dipakai oleh MUI dalam fatwanya nomor 287 tahun 2001 melarang pornografi dan pornoaksi setelah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat bahwa pornografi dan pertunjukan hiburan porno alias pornoaksi semakin merajalela di masyarakat. Fatwa MUI tersebut diperjuangkan menjadi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) pada tahun 2006 dan Tim Pengawal RUU APP MUI dan Ormas-ormas Islam waktu itu dibentuk untuk mengawal RUU tersebut dalam menjaga akhlak bangsa. Berbagai demonstrasi dilakukan untuk menandingi perlawanan kaum liberal dan para artis seronok yang menentang RUU APP tersebut. Puncaknya adalah demonstrasi tanggal 21 Mei 2006 yang diikuti seluruh komponen umat Islam dan dihadiri oleh seluruh pimpinan umat Islam yang melakukan long march sejuta umat Islam hingga memenuhi seluruh ruas jalan dari bunderan HI hingga depan gedung DPR-MPR Senayan Jakarta. Akhirnya RUU APP tersebut disahkan sebagai UU Pornografi. Namun sayang UU tersebut tidak jelas implementasinya sehingga tayangan-tayangan TV, majalah, maupun media lainnya, apalagi internet, hingga kini sangat memprihatinkan. Kalau anda ketik kata porno di google, maka dalam waktu 0,16 detik langsung tersedia 587 juta artikel mengandung kata porno dalam bahasa Indonesia dan tentu saja mengandung gambar porno. Na’udzubillah. Kelihatannya pemerintah abai dalam menjaga akhlak bangsa dan warga negara ini.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Aurat wanita terus diumbar kemana-mana merusak kesopanan masyarakat kaum muslimin. Bahkan sering atas nama negara Pancasila, mereka mempromosikan pengumbaran aurat hingga merusak mental dan susila masyarakat yang mayoritasnya adalah kaum muslimin. Padahal sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Siapa Tuhan Yang Maha Esa? Termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa Tuhan YME adalah Allah Yang Maha Kuasa. Dan Allah Yang Maha Kuasa dalam surat An Nuur dan Al Ahzab di atas jelas telah mewajibkan para wanita menutup aurat dan melarang mereka mengumbarnya.
Oleh karena itu, suatu hal yang aneh bin ajaib kalau ada suatu masyarakat mengaku beragama mendukung dan siap pasang badan untuk menjaga ajang pamer aurat yang namanya Miss World di Indonesia. Apakah Tuhan mereka mengijinkan ajang maksiat. Miss World yang merupakan kontes bikini sejak 1951 adalah merek ajang maksiat. Julia Morley, pemilik usaha waralaba (franchise) Miss World membohongi publik dengan mengatakan bahwa sejak 8 tahun terakhir kontes bikini tidak ada dalam Miss World. Padahal promosi para kontestan Miss World tahun 2013 yang dimuat di website panitia www.missworld.com masih menggunakan pakaian bikini. Setelah mendapatkan protes keras dari FUI dan dilaporkan ke Mabes Polri gambar-gambar berpose bikini itu dihapus dari situs tersebut.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Amar Makruf Nahi Munkar yang dilakukan oleh para pimpinan dan aktivis ormas-ormas Islam yang tergabung dalam FUI adalah dalam rangka menegakkan kedaulatan hukum syariat Allah SWT di NKRI ini dan dalam rangka membela fatwa dan sikap MUI menjaga akhlak dan kesusilaan di masyarakat. Namun kejahatan mereka-mereka yang punya uang dan kekuasaan yang sombong dan melampaui batas telah memaksakan berlangsungnya Miss World yang tidak diijinkan oleh Allah Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh diam. Mereka harus terus mencegah dan melarangnya. Semua komponen umat harus bersatu padu untuk melarang dan menghentikan pameran aurat yang terus dilangsungkan di Bali itu.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Akhirnya marilah kita renungkan firman Allah SWT:
وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), Kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (QS. Al Isra 16).
Na’udzubillahi min dzalik...Baarakallahu lii walakum....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar